Rabu, 22 Juni 2016

Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.

Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Etimologi

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.

Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini.

 Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid.

Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh. (sumber: wikipedia)

Ustadz Mufid Al-Batawy
Dalam rangka mendalami ilmu fikih ini, Masjid Jami  Al-Abror melalui Seksi Pendidikan dan Dakwah menyelenggarakan kajian ilmu fikih bagi jamaah yang diadakan setiap hati Sabtu usai shalat Asar bersama  Ketua DKM Ustadz Mufid al Batawy.

Dilanjutkan keesokan harinya dengan kajian Bahasa Arab yang menitikberatkan pada dialog dan pemahaman kata dan kalimat di bawah asuhan Habib Jadid bin Abdurahman Assegaf. Beliau menggunakan tiga buku panduan yang dibagikan kepada peserta,

Habib Jadid Bin Abdurrahman Assegaf
Al Muhawarah, Asma al Kalimat, dan Af"aal . Ketiganya merupakan karya seorang alim Habib Ahmad Hasan Baharun. Seorang pendiri Ma"had Darullughoh wad dakwah Pasuruan Bangil. Beliau adalah orang pertama yang membuka kembali hubungan antara Yaman dan Indonesia setelah terputus puluhan tahun lamanya  dan beliau yang mulai mengirimkan santrinya untuk belajar di Yaman. (sumber: Thobiby Qolby, pecintahabibana.wordpress.com) (ayahrh@nia)

0 komentar:

Posting Komentar

Kami sangat mengharapkan komentarnya yang bersifat membangun,dan gunakanlah bahasa yang sopan dan jelas.

Menu

Link Rujukan

LPJ ZISF 2016 M

PENERIMAAN :

1.Fitrah beras = 1,131 Ltr
2.Fitrah uang = Rp. 34.195.000
3.Mal = Rp. 9.950.000
4.Infaq = Rp. 9.800.000
5.Fidyah = Rp. 400.000

SALDO :

INFAQ = Rp. 3.252.500
FIDYAH = Rp. 300.000

TOTAL = Rp. 3.552.500

MUSTAHIQ RW 10

1.RT.12 = 230 Jiwa
2.RT.11 = 85 Jiwa
3.RT.10 = 40 Jiwa
4.RT.09 = 107 Jiwa
5.RT.08 = 34 Jiwa
6.RT.07 = 72 Jiwa
7.RT.05 = 31 Jiwa
8.RT.04 = 40 Jiwa
9.RT.03 = 20 Jiwa

TOTAL = 659 Jiwa

Kolom Iklan


AmazingCounters.com

Like Dan Follow Sosial Media

Video Distribusi Zakat

,

Popular

Get Update

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Flag Counter

Buku Tamu

Sahabat