Jumat, 29 Juli 2016

Acara Halalbihalal Masjid Jami AlAbror
Pengurus Masjid Jami' Al-Abror Berencana akan mengadakan acara halalbihalal, yang mana akan dilaksanakan pada Hari jum'at malam sabtu tanggal 05 agustus 2016 pukul 19.30 s/d selesai (ba'da Sholat Isya ) bertempat dihalaman Masjid Jami' Al-Abror jl.nimun raya RW 10 kebayoran lama selatan jakarta selatan.
Acara tersebut  rutin dilaksanakan setiap tahun setelah Hari Raya Iedul Fitri dengan tujuan dari acara tersebut menjadi momentum memperkuat tali silaturahmi khususnya antar warga RW.10 tanah kusir kebayoran lama selatan jakarta selatan dan warga dari wilayah lain pada umumnya.
Didalam acara tersebut juga akan dihadiri oleh para Habaib, Alim Ulama, serta Tokoh Masyarakat, tidak lupa Kami juga mengundang Da'i Kondang yaitu KH. Muhammad Fadhilah Yusuf alias Ustadz Tille.
Semoga dari acara tersebut Kami serta semua lapisan masyarakat mendapat hikmah, taufiq serta hidayah dari Alloh SWT.
Berikut Kami uraikan makna dan pengertian dari acara halal bihalal dari sebagian sumber :
M. Qurasih dalam bukunya yang berjudul Membumikan Al Qur an memberikan penjelasan mengenai pengertian dan makna yang terkadung dalam Halalbihalal. Menurutnya halalbihalal mengandung tiga arti.

Pertama dari tinjauan kebahasaan. Kata halalbihalal berasal dari kata halla atau halal yang bisa berarti menyelesaikan persoalan atau problem, meluruskan benang kusut, mencairkan air yang keruh, dan melepaskan ikatan yang membelenggu.

Dengan demikian dengan adanya acara halalbihalal diharapkan hubungan yang selama ini keruh dan kusut dapat segera diurai dan dijernihkan. Halalbihalal bermakna untuk merekontruksi relasi kemanusiaan yang lebih sejuk dan menentramkan.

Kedua, tinjauan hukum. Kata halal digunakan sebagai lawan dari kata haram dan makruh. Dengan pengertian ini maka halalbihalal mengandung arti kekinian setiap orang yang berhalalbihalal untuk membebaskan diri dari perbuatan yang haram dan makruh, atau membebaskan diri dari perbuatan dosa.
Pengertian dan Makna Halalbihalal

Tidaklah tepat jika dalam acara halalbihalal digunakan sebagai ajang saling menggunjing, memfitnah, atau perbuatan mubazir (izraf-berlebih-lebihan)

Ketiga, jika dilihat dari Al- Qur an pengertian dan maknanya dapat kita jumpai dalam beberapa ayat dalam Al-Qur an di antaranya dalam (QS. 2: 168, QS. 8: 69, QS. 5: 88, QS. 16: 114), kata halalbihalal selalu dirangkaikan dengan kata thayyib (halalan thayyiba) yang
berarti yang halal lagi menyenangkan.


Dengan pendekatan Qur’ani, maka yang dimaksudkan dengan halalbihalal adalah terbangunnya komitmen bersama untuk selalu melakukan yang baik dan bermafaat serta menyenangkan semua pihak.

Dengan demikian, ketiga pengertian yang dikandung dalam kata halalbihalal bisa digunakan untuk menjelaskan pesan yang dikandung oleh tradisi tersebut. Dalam konteks ini halalbihalal merupakan media yang paling efektif untuk merajut kembali hubungan yang membeku dengan cara saling memaafkan dan menyadari kekhilafan masing-masing.

Sangatlah tepat pada acara halalbihalal semua orang mengucapkan mohon maaf lahir batin. Bisa jadi setelah lahiriah semua orang bisa memaafkan namun secara batiniah tidak tertutup kemungkinan masih tersisa dendam, rasa sakit hati. Orang yang seperti ini biasanya secara lahir telah memaafkan dengan ditandai dengan berjabat tangan, namun secara batin belum memaafkan sepenuhnya.

Di dalam acara halalbihalal juga dibangun komitmen bersama untuk melepaskan diri dari segala perbuatan yang haram, untuk selanjutnya menanamkan niat untuk melakukan hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi orang lain.

Setelah menyadari hakikat halalbihalal yang penuh pesan-pesan moral sosial religius tersebut, maka selanjutnya halalbihalal bisa dimanfaatkan sebagai ajang komunikasi produktif antar berbagai komponen bangsa.

Suasana halalbihalal yang penuh dengan nuansa reigius, kekeluargaan dan keterbukaan membuat semua orang yang hadir tidak memiliki beban psikolgis tertentu. Pada saat itulah komunikasi sehat bisa terbangun dengan baik. Pada gilirannya muncul keinginan untuk saling membantu dan saling membesarkan.

Semoha bermanfaat…

0 komentar:

Posting Komentar

Kami sangat mengharapkan komentarnya yang bersifat membangun,dan gunakanlah bahasa yang sopan dan jelas.

Menu

Link Rujukan

LPJ ZISF 2016 M

PENERIMAAN :

1.Fitrah beras = 1,131 Ltr
2.Fitrah uang = Rp. 34.195.000
3.Mal = Rp. 9.950.000
4.Infaq = Rp. 9.800.000
5.Fidyah = Rp. 400.000

SALDO :

INFAQ = Rp. 3.252.500
FIDYAH = Rp. 300.000

TOTAL = Rp. 3.552.500

MUSTAHIQ RW 10

1.RT.12 = 230 Jiwa
2.RT.11 = 85 Jiwa
3.RT.10 = 40 Jiwa
4.RT.09 = 107 Jiwa
5.RT.08 = 34 Jiwa
6.RT.07 = 72 Jiwa
7.RT.05 = 31 Jiwa
8.RT.04 = 40 Jiwa
9.RT.03 = 20 Jiwa

TOTAL = 659 Jiwa

Kolom Iklan


AmazingCounters.com

Like Dan Follow Sosial Media

Video Distribusi Zakat

,

Popular

Get Update

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Flag Counter

Buku Tamu

Sahabat